Jagoan Khitan tetap melayani khitanan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 27 2020 tentang pedoman PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang telah ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menegaskan juga bawah salah satu kegiatan yang boleh beroperasi saat PSBB adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sehingga dengan ini, segenap tim Jagoan Khitan siap melayani khitanan selama PSBB berlangsung. Tentunya dengan protokol pencegahan Covid-19 sesuai dengan himbauan Pemerintah.
Previous
Next
tim medis profesional-sunat dicirebon-jagoan khitan
Jadi Bunda dan Ayah tidak perlu khawatir lagi ya, yuk segera daftar atau konsultasikan buah hati Bunda dan Ayah dengan klik tombol dibawah ini!