Sunat perempuan (khifadh), mungkin tidak begitu umum di kalangan masyarakat seperti halnya sunat pada laki-laki. Dalam agama Islam, terdapat beberapa dalil yang digunakan sebagai dasar atau hukum melakukan khitan perempuan, seperti:
- QS. An- Nahl: 123- “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang musyrik.”
- Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Nabi Ibrahim AS. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur/kapak. (HR Bukhari dan muslim)
- Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW, “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Berdasarkan dalil tersebut, sunat anak perempuan merupakan hal yang disyariatkan dalam Islam. Namun, ada beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum sunat bagi anak perempuan ini. Ada yang mengatakan wajib, sunnah, dan ada yang berpandapat bahwa sunat perempuan merupakan pemuliaan kepada kaum perempuan.
Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki
Pendapat kedua mazhab ini sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili, “Khitan perempuan hukumnya makrumah, sedangkan khitan laki-laki hukumnya sunnah.”
Mazhab Syafi’I
Imam al-Nawawi berkata, “Hukum khitan wajib menurut mazhab Syafi’I dan banyak ulama, serta sunnah menurut Malik dan mayoritas ulama. Sedangkan pendapat Imam Syafi’I sendiri, khitan itu wajib bagi laki-laki maupun perempuan.”
Mazhab Hambali
Dalam kitab al-Mughni dan Syarh al-Kabir karya al-Maqdisi ditegaskan bahwa, hukum khitan wajib atas laki-laki dan makrumah bagi perempuan, tidak wajib atas mereka.
Dalam kitab Mu’jam al-Fiqh al- Hambali, hukum khitan wajib atas laki-laki dan makrumah bagi perempuan, tidak wajib atas mereka. Dan jika seorang usia lanjut masuk Islam kemudian dia takut jika disunat (akan membahayakan kesehatan dan jiwanya) maka dia terlepas dari kewajiban dikhitan. Namun, jika orang tua tadi percaya, maka dia harus melakukanya (dikhitan).
Mazhab Syi’ah Zaidiyah
Al- Syaukani, seorang ulama bermazhab Syi’ah Zaidiyah dalam kitab Nail al-Autar berpendapat, bahwa khitan perempuan itu tidak wajib.
Fatwa Ulama Khitan Perempuan
- Prof. Dr. Yusuf Qardhawi
Menurutnya, dalam melaksanakan khitan perempuan semua bergantung pada orangtua sang anak. Jika berpendapat anak perempuannya perlu dikhitan, silakan saja dan beliau mendukungnya. Jika ada yang tidak ingin melakukannya juga ia pun tidak berdosa.
- Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili
“Sesungguhnya khitan itu dianjurkan oleh agama dan menurut pendapat yang paling kuat hukumnya sunnah untuk laki-laki dan makrumah atau sunnah untuk perempuan terlebih lagi untuk daerah-daerah beriklim panas.”
METODE YANG TERSEDIA DI JAGOAN KHITAN
STAPLER ZSR
- Tanpa jahit
- Memotong dan menyatukan kulit dalam 1x tindakan
- Khitan tanpa jahit sehingga tindakan relatif lebih cepat
- Dapat Langsung Beraktivitas
- Alat Impor Canggih
- Alat sekali pakai (disposable)
- Alat aman dan bersertifikat resmi
HYBRID PLUS+
- Tanpa jahit, Tanpa perban, Tanpa alat menempel
- Dapat langsung beraktivitas
- Tanpa bolak balik kontrol
- Dapat Langsung Mandi
- Teknologi Futuristik
- Hasil Lebih Estetis
- Kombinasi 3 Teknologi Khitan Termutakhir
TEKNO KLEM
- Tanpa Jahit
- Hasil estetik dan rapih
- Dapat langsung beraktivitas
- Aman dan bersertifikasi kemenkes RI
- Dapat langsung mandi
THERMOCAUTER
- Harga Terjangkau
- Hasil estetik dan rapih
- Dapat Langsung beraktivitas
- Dengan Jahit
YUK SUDAH SIAP KHITAN?
ALAMAT LENGKAP
Jl. DR. Sudarsono No.39, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45134
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT :
Customer Service : 0812-1480-7650