Sunat perempuan (khifadh), mungkin tidak begitu umum di kalangan masyarakat seperti halnya sunat pada laki-laki. Dalam agama Islam, terdapat beberapa dalil yang digunakan sebagai dasar atau hukum melakukan khitan perempuan, seperti:
Berdasarkan dalil tersebut, sunat anak perempuan merupakan hal yang disyariatkan dalam Islam. Namun, ada beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum sunat bagi anak perempuan ini. Ada yang mengatakan wajib, sunnah, dan ada yang berpandapat bahwa sunat perempuan merupakan pemuliaan kepada kaum perempuan.
Pendapat kedua mazhab ini sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili, “Khitan perempuan hukumnya makrumah, sedangkan khitan laki-laki hukumnya sunnah.”
Imam al-Nawawi berkata, “Hukum khitan wajib menurut mazhab Syafi’I dan banyak ulama, serta sunnah menurut Malik dan mayoritas ulama. Sedangkan pendapat Imam Syafi’I sendiri, khitan itu wajib bagi laki-laki maupun perempuan.”
Dalam kitab al-Mughni dan Syarh al-Kabir karya al-Maqdisi ditegaskan bahwa, hukum khitan wajib atas laki-laki dan makrumah bagi perempuan, tidak wajib atas mereka.
Dalam kitab Mu’jam al-Fiqh al- Hambali, hukum khitan wajib atas laki-laki dan makrumah bagi perempuan, tidak wajib atas mereka. Dan jika seorang usia lanjut masuk Islam kemudian dia takut jika disunat (akan membahayakan kesehatan dan jiwanya) maka dia terlepas dari kewajiban dikhitan. Namun, jika orang tua tadi percaya, maka dia harus melakukanya (dikhitan).
Al- Syaukani, seorang ulama bermazhab Syi’ah Zaidiyah dalam kitab Nail al-Autar berpendapat, bahwa khitan perempuan itu tidak wajib.
Menurutnya, dalam melaksanakan khitan perempuan semua bergantung pada orangtua sang anak. Jika berpendapat anak perempuannya perlu dikhitan, silakan saja dan beliau mendukungnya. Jika ada yang tidak ingin melakukannya juga ia pun tidak berdosa.
“Sesungguhnya khitan itu dianjurkan oleh agama dan menurut pendapat yang paling kuat hukumnya sunnah untuk laki-laki dan makrumah atau sunnah untuk perempuan terlebih lagi untuk daerah-daerah beriklim panas.”
STAPLER ZSR
BIPOLAR PLUS+
CAUTER “LASER”
KLAMP
Jl. DR. Sudarsono No.39, Kesambi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45134
Customer Service : 0812-1480-7650
Copyright @ 2021 Jagoan Khitan, All right reserved