Khitan dari segi agama islam ? SIMAK LEBIH LENGKAPNYA YUK !

Tradisi khitan merupakan salah satu sejarah dari umat manusia terdahulu bahkan sebelum adanya agama islam seperti yahudi dan kristen. Seiring berjalannya waktu para pemeluk agama menuruskan tradisi turun temurun ini hingga sekarang. Kendati demikian tidak semua pemeluk agamanya melakukan hal itu dikarenakan khitan sendiri memiliki perdebatan di dalamnya. Namun, masih tetap besar sekali dorongan untuk dilakukan berdasarkan keagamaan.

 

Pengertian Khitan lebih dekat dengan bahasa arab yang paralel terminologinya dengan bahasa ibrani yaitu “khatan”. Namun dalam bahasa indonesia lebih sering mengambil dari bahasa arab yaitu khitan yang berasal dari kata “khatana” yang dikenal dalam semua bahasa dikalangan suku-suku semitis utara. Khitan merupakan sebuah tradisi dalam agama islam dengan memotong kuluf (sebagian kulit) yang menutupi hasyafah (ujung kepala penis). Menurut Syaikh Sayyid Sabiq, khitan adalah memotong kulit penutup khasyafah agar tidak menyimpan kotoran, mudah dibersihkan saat kencing dan bisa mendapat kenikmatan jima’ dengan tidak berkurang.

 

Agama tidak dapat dilepaskan ikatannya dengan budaya. Agama akan bertumbuh seiring dengan budaya yang berkembang. Banyak diantaranya penyebaran agama dengan bantuan instrumen-instrumen budaya. Sikap protektif dari agama bahkan menolak budaya dalam masyarakat akan berpengaruh terhadap perkembangan agama tersebut. Khitan juga merupakan suatu budaya yang pernah digunakan tuhan untuk simbol perjanjian dengan umat-Nya. Khitan bukan budaya asli dari agama tertentu tapi telah ada sejak zaman dahulu. Jadi klaim beberapa agama tertentu yang menempatkan tradisi khitan sebagai bagian asli dari agama mereka itu kurang tepat.

 

Dalam Tradisi islam, khitan tidak ditemukan dalam Al-Quran dan hanya disebutkan dalam hadis. Hal inilah yang menyebabkan para ulama dari berbagai mahzab banyak yang berbeda pendapat mengenai kewajiban khitan. Selain itu masih menjadi perdebatan tentang boleh tidaknya khitan pada perempuan. Menurut mazhab hanafi dan maliki dan salah satu riwayat hanbali berpendapat bahwa khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan keutamaan bagi perempuan. Sedangkan mazhab syafii dan hanbali berpendapat bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat yang lain dari ibnu qudamah berpendapat hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.

 

Khusus khitan pada perempuan, berdasarkan data mengungkap bahwa, sunat perempuan telah diperkenalkan dalam kitab suci taurat yang dibawa nabi musa untuk diimani dan ditaati orang-orang yahudi dari bangsa israel. Akan tetapi, jauh sebelumnya tradisi sunat telah dilakukan nabi ibrahim dan diyakini sebagai petunjuk yang datang dari tuhan. Khitan dalam kitab taurat menjadi tanda pembeda antara bangsa israel dengan bangsa lainnya. Tanda ini berhubungan dengan kedatangan mesias (nabi isa) yang akan turun dari garis keturunan bangsa israel, khususnya orang yahudi. Selain itu, khitan pada masa tersebut hanya dikhususkan untuk laki-laki sedangkan perempuan tidak diperkenankan.

 

Di dalam islam, khitan sebagai suatu ritual keagamaan dilakukan pertama oleh ibrahim atas perintah Allah. Khitan menandakan sikap penyerahan diri seutuhnya dan ketaatan kepada Allah yang sudah ditunjukan ibrahim. Ketaatan ibrahim ini yang mendasari dirinya disebut kekasih Allah.menurut Al-Quran ibrahim bukan seorang Yahudi atau kristen melainkan seorang yang Hanif dan muslim.

 

Di dalam perjanjian lama terdapat suatu istilah teologis “B’rit Millah” atau perjanjian khitan. Merupakan suatu perjanjian antara Allah dan umat-Nya yang awalnya diwahyukan kepada Abraham (ibrahim), bapak kaum beriman yang menjadi akar dari lahirnya tiga agama samawi yaitu yahudi, kristen dan islam. Saat perintah khitan turun abraham berusia 99 tahun dan punya anak bernama ismael (ismail), kemudian perintah khitan diwajibkan bagi setiap anak israel pada umur 8 hari. Perintah ini dilaksanakan abraham kepada ishak. Khitan ini dijadikan sebagai tanda kasih karunia Allah kepada umat-Nya. Namun, pada masa berikutnya, pemaknaan orang yahudi terhadap khitan tenggelam dan hanya tinggal makna eksotesisnya yaitu penyucian tubuh yang tidak ada kaitannya dengan keselamatan kekal. Khitan yang dimaksud bukan sunat yang dilakukan manusia, tapi sunat kristus yang terdiri dari penggalan tubuh yang berdosa.

 

Menurut penganut Budha berkaitan dengan khitan memiliki hubungannya dengan perkawinan. Dalam ajaran budha, suatu perkawinan merupakan urusan individual. Khitan tidaklah diwajibkan ataupun dilarang dalam ajarannya. Jadi, pilihan berkhitan atau tidaknya diserahkan kepada individu masing-masing dengan pertimbangan berdasarkan ajaran sang budha.

 

Khitan pada laki-laki dicontohkan oleh nabi ibrahim. Sedangkan khitan pada perempuan pertama kali dilakukan pada siti hajar. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa, ketika itu siti sarah, isteri ibrahim, memberikan izin kepada ibrahim untuk menikahi siti hajar, siti hajar pun hamil. Ini menimbulkan kecemburuan siti sarah. Ibrahim kemudian menyarankan agar siti sarah melubangi kedua telinga dan menyunat kemaluan siti hajar.

 

Dalil pendukung pada agama islam yaitu

An-Nahl 123

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya: “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah di atermasuk orang-orang yang mempersekutuhan Tuhan.”

 

Al-Hajj 78

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ەۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِۖ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللّٰهِ ۗهُوَ مَوْلٰىكُمْۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ ࣖ ۔

Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”

 

Adapun khitan bagi perempuan yang ditetapkan oleh madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah yaitu sunat. Dengan berdasarkan sebuah hadits:

أنّ امرأة كانت تختن بالمدينة فقال لها النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم: فإنّ ذلك أحظى للمرأة (رواه ابن داودعن أمّ عطية)

Artinya: “bahwasannya seorang perempuan menghitankan di Madinah maka Nabi SAW., berkata kepadanya; jangan engkau merusak (kelaminnya), karena hal itu merupakan kehormatan bagi perempuan”. (HR. Abu Daud yang bersumber dari Ummi Athiyyah).